• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, April 30, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

Penertiban Bangunan Liar Dibalik Administratif Yang Caru Marut : Apakah Penggusuran Ini Murni Kepentingan Revitalisasi Atau Ada Urgensi Lain Yang Dipaksakan?

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
April 30, 2026
in Berita BIDIK
0
0
Penertiban Bangunan Liar Dibalik Administratif Yang Caru Marut : Apakah Penggusuran Ini Murni Kepentingan Revitalisasi Atau  Ada Urgensi Lain Yang Dipaksakan?

BIDIKNEWS INDONESIA // Kabar Lintas Daerah Muara Bungo Jambi – Proses penertiban sejumlah warung Nasi Ampera di kawasan Kelurahan Jaya Setia, Kabupaten Bungo, kini menjadi sorotan tajam.

Alih-alih memberikan kepastian hukum yang jelas, rangkaian Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan oleh pemerintah setempat justru dinilai menunjukkan ketidakteraturan administratif dan lemahnya koordinasi antar-instansi.

​Warga yang telah bertahun-tahun mencari penghidupan di lokasi tersebut kini terombang-ambing. Pasalnya, mereka menerima surat perintah penggusuran yang tampak tumpang tindih dan membingungkan secara kronologis.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Kelurahan Jaya Setia di bawah komando Lurah Adi Saputra, S.Sos., tercatat telah dua kali melayangkan “Pemberitahuan Bangunan Liar”.

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

Surat pertama (SP 1 versi Kelurahan) bernomor 510/35/Ekobang/2026 tertanggal 25 Maret 2026, diikuti dengan surat berikutnya (SP 2 versi Kelurahan) bernomor 510/36/Ekobang/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

​Namun, ketegangan justru memuncak ketika berselang beberapa minggu kemudian, yakni pada 25 April 2026, para pedagang kembali menerima surat “Surat Peringatan 1 (SP 1)” baru.

ADVERTISEMENT

Kali ini, surat tersebut bukan lagi datang dari pihak Kelurahan, melainkan dari Sekretariat Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Deddy Irawan, S.E., M.M.

​Dalam surat terbaru tersebut, Pemkab Bungo beralasan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari teguran lisan tim penertiban pada 16 April 2026, guna mendukung proyek revitalisasi pasar dan pembangunan trotoar.

​Publik kini mempertanyakan profesionalisme birokrasi di Kabupaten Bungo. Bagaimana mungkin sebuah proses penertiban yang sudah dimulai sejak Maret oleh pihak Kelurahan, “diulang kembali” proses SP-nya oleh Sekretariat Daerah pada akhir April?

​Pengamat kebijakan publik menilai bahwa tumpang tindih surat ini mencerminkan lemahnya koordinasi internal pemerintah daerah. Ketidakjelasan status SP 1 (Sekda) yang muncul setelah adanya SP 1 dan SP 2 (Kelurahan) berpotensi menimbulkan preseden buruk dan memberikan tekanan psikologis yang tidak perlu bagi warga.

​”Jika sudah ada SP 1 dan SP 2 dari Kelurahan di bulan Maret, mengapa harus ada SP 1 lagi dari Sekretariat Daerah di bulan April? Apakah ada komunikasi yang terputus, atau memang tidak ada sinkronisasi dalam manajemen penertiban ini?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

​Di satu sisi, Pemkab Bungo memiliki hak atas lahan tersebut untuk kepentingan publik, yakni revitalisasi Pasar Muara Bungo. Namun, di sisi lain, warga yang telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun merasa diabaikan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bungo belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mengapa terjadi “reset” atau pengulangan prosedur peringatan dalam proses penertiban ini. Apakah ini bentuk ketidaktelitian administrasi, atau ada perubahan skema kebijakan penertiban di lapangan?

​Warga yang terdaftar dalam “Daftar Penerima Surat” kini hanya bisa menunggu dengan cemas. Mereka berharap pemerintah tidak hanya tegas dalam menggusur, tetapi juga profesional dan manusiawi dalam menjalankan prosedur administrasi, sehingga tidak terkesan bertindak serampangan.

​Di balik narasi besar “Revitalisasi Pasar Muara Bungo”, ada jeritan nyata dari para pelaku usaha kecil yang telah menggantungkan hidup selama bertahun-tahun di lokasi tersebut. Bagi Harindaldi warung Ampera bukan sekadar bangunan liar itu adalah roda penggerak ekonomi keluarga.

​Ketidakjelasan administratif yang ditunjukkan oleh Pemkab Bungo kian memperkeruh situasi. Warga merasa seolah dipermainkan oleh birokrasi yang tidak konsisten.

​”Kami sudah patuh saat menerima surat dari Lurah di bulan Maret. Kami menunggu tindak lanjutnya. Tapi kenapa sekarang tiba-tiba muncul SP baru lagi dari Sekda dengan bahasa yang seolah-olah kami baru ditegur? Ini membuat kami bingung, mana yang harus kami ikuti,” keluh salah satu warga yang terdampak.

​Secara hukum, klaim Pemkab Bungo bahwa lahan tersebut milik pemerintah memang memiliki dasar. Namun, ketidakteraturan prosedur pemberian SP ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah penggusuran ini murni demi kepentingan revitalisasi, atau ada urgensi lain yang dipaksakan di balik administratif yang carut-marut?

​Pakar hukum tata negara sering kali menekankan bahwa penggusuran, meski atas nama pembangunan, harus mengedepankan asas due process of law, proses hukum yang benar dan tertib.

Pengulangan surat peringatan yang tidak sinkron antara pihak Kelurahan dan Sekretariat Daerah menunjukkan indikasi kuat terjadinya mal-administrasi.

​”Prosedur yang melompat-lompat dan tidak terkoordinasi mencerminkan lemahnya standard operating procedure (SOP) di Pemkab Bungo. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah masalah kesewenang-wenangan aparat dalam memberikan kepastian bagi warga,” tegas sumber tersebut.

​Publik kini menanti jawaban tegas dari H. Deddy Irawan, S.E., M.M., selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Lurah Adi Saputra, S.Sos. Apakah pemerintah daerah siap bertanggung jawab atas ketidakpastian yang mereka ciptakan sendiri, ataukah warga harus terus menjadi korban dari ketidakprofesionalan birokrasi ini?

(BIDIKNEWS INDONESIA)
​

ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

Momen Humanis Selepas Sidang Paripurna: Diplomasi “Penyambung Lidah Rakyat”

April 30, 2026
Momen Humanis Selepas Sidang Paripurna: Diplomasi “Penyambung Lidah Rakyat”

BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR LINTAS DAERAH MUARA BUNGO; 30 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

SKANDAL “UPETI” BERKEDOK SEWA: Mantan Lurah dan Camat Diduga Lakukan Pungli, Ancaman Pidana Tipikor Menanti

April 30, 2026
SKANDAL “UPETI” BERKEDOK SEWA: Mantan Lurah dan Camat Diduga Lakukan Pungli, Ancaman Pidana Tipikor Menanti

BIDIKNEWS INDONESIA // Liputan Khusus BIDIK MUARA BUNGO – Tabir gelap di balik rencana penggusuran empat warung Nasi Ampera di...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Penertiban Bangunan Liar Dibalik Administratif Yang Caru Marut : Apakah Penggusuran Ini Murni Kepentingan Revitalisasi Atau Ada Urgensi Lain Yang Dipaksakan?

April 30, 2026
Penertiban Bangunan Liar Dibalik Administratif Yang Caru Marut : Apakah Penggusuran Ini Murni Kepentingan Revitalisasi Atau  Ada Urgensi Lain Yang Dipaksakan?

BIDIKNEWS INDONESIA // Kabar Lintas Daerah Muara Bungo Jambi – Proses penertiban sejumlah warung Nasi Ampera di kawasan Kelurahan Jaya...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • Momen Humanis Selepas Sidang Paripurna: Diplomasi “Penyambung Lidah Rakyat”
  • SKANDAL “UPETI” BERKEDOK SEWA: Mantan Lurah dan Camat Diduga Lakukan Pungli, Ancaman Pidana Tipikor Menanti
  • Penertiban Bangunan Liar Dibalik Administratif Yang Caru Marut : Apakah Penggusuran Ini Murni Kepentingan Revitalisasi Atau Ada Urgensi Lain Yang Dipaksakan?
  • Terang-terangan di Pinggir Jalan Utama Area “ZONA MERAH” Bandara: Arogansi Puluhan Pelaku PETI di Dusun Sungai Buluh Bikin Geram Warga
  • Terpantau Titik Koordinat ” 1.544005°S, 102.164880°E ” Bandara Muara Bungo Dikepung Tambang Emas Ilegal: Hukum Bungo Lumpuh atau ‘Dibiayai’?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist