
BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum, Topik Somasi ini menarik untuk disimak. Secara sederhana somasi berarti teguran. Somasi biasanya dikirim ketika suatu pihak merasa dirugikan akibat tindakan pihak lain dalam hubungan hukum perdata.
Lantas bagaimana menurut hukum terkait somasi itu sendiri yang seringkali digunakan sebagai peringatan awal sebelum laporan polisi diajukan misalnya dalam kasus penipuan/penggelapan?
Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini bersama : DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Advokat, Auditor Hukum Indonesia sekaligus Ketua Umum ORMAS BIDIK.
Somasi adalah istilah dari peringatan atau teguran resmi yang diberikan oleh seseorang (biasanya melalui kuasa hukum) kepada pihak lain yang dianggap telah melakukan pelanggaran perjanjian atau kewajiban hukum. Pada dasarnya, somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dianggap melanggar agar segera memenuhi kewajibannya sebelum permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Namun demikian ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi, yaitu “in gebreke gesteld“ (atau ingebrekestelling), yang bisa diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai“ (atau “dinyatakan dalam keadaan lalai“), sebagai yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Keadaan lalai berkaitan dengan jatuh temponya kewajiban perikatan debitur, dengan kata lain berkaitan dengan matangnya tagihan yang bersangkutan. Kalau belum tiba saatnya kewajiban perikatan debitur dilaksanakan, maka debitur tidak bisa dinyatakan dalam keadaan lalai (ditafsirkan dari Ps. 1270 KUHPerdata).
Jadi menjawab pertanyaannya diatas bagaimana jika somasi itu digunakan sebagai peringatan awal sebelum laporan polisi diajukan misalnya dalam kasus penipuan/penggelapan?
Secara teknis, somasi bukan merupakan alat atau syarat untuk melaporkan tindak pidana ke polisi karena hukum pidana kita tidak mengenal prosedur teguran (somasi) terlebih dahulu.
Pidana adalah hukum publik yang mengatur hubungan negara dengan warga negara untuk kepentingan umum, di mana negara berinisiatif menuntut pelaku kejahatan dengan sanksi tegas. Sebaliknya, perdata adalah hukum privat yang mengatur hubungan antarindividu atau subjek hukum dengan posisi sejajar, berfokus pada kepentingan pribadi dan penyelesaian sengketa hak.
Sistem hukum pidana Indonesia (KUHP Baru) menempatkan pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu, dalam perkara-perkara tertentu yang beririsan dengan hubungan keperdataan, penggunaan somasi sebelum pelaporan pidana mencerminkan kehati-hatian serta itikad baik untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara sukarela. Jadi kalau ada somasi isinya : apabila tidak dipenuhi kewajibannya akan diancam dengan pidana dengan melaporkan ke pihak kepolisian, saya rasa itu tidak mendasar, karena irisannya disini Somasi bukan untuk mencari penyelesaian tetapi condong kepada mencari sebuah mens rea yang tentunya inipun akan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, somasi sangat erat kaitannya dengan kondisi wanprestasi, yaitu situasi di mana salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu kontrak/perjanjian. Karena berfokus pada pemenuhan prestasi dalam kontrak, somasi tidak memiliki daya paksa pidana (seperti penahanan) dan tidak langsung menghasilkan putusan pengadilan. “tutup Alamsyah.
Semoga bermanfaat.
