
BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum, Paradigma Hukum Pidana modern memberikan arahan bahwa ketentuan pidana, ditujukan untuk mengatur dan mengendalikan tertib hukum dalam masyarakat guna menjamin ditegakkan rasa keadilan masyarakat atas perbuatan orang per orang atau sekelompok orang yang telah merusak atau melanggarnya.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bukti hak kepemilikan. Tanpa sertifikat, posisi pemilik tanah menjadi lemah karena rawan terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain. Lantas bagaimana jika sertifikat tersebut mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya?
Berikut pandangan DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA praktisi hukum; yang juga Ketua Umum ORMAS BIDIK memberikan pandangannya terkait sertifikat tanah yang cacat hukum.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perbuatan BPN dalam melakukan pendaftaran tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai suatu perbuatan hukum, untuk menimbulkan keadaan hukum baru dan melahirkan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum baru terhadap orang/subyek hukum tertentu, harus memenuhi syarat-syarat dan tidak boleh mengandung unsur kesalahan baik menyangkut aspek teknis pendaftaran tanah maupun aspek yuridis. Kesalahan dalam hal ini berakibat sertifikat yang merupakan produk hukum yang dikeluarkan tersebut batal atau dapat dibatalkan.”terang Alamsyah.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, Sertifikat tanah yang terbit dengan cara-cara melanggar hukum atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku disebut sebagai sertifikat cacat hukum. Hal ini bisa terjadi karena adanya kesalahan administrasi, prosedur, atau substansi dalam proses penerbitannya. Penyebab Cacat Hukumnya sertifikat tanah dan dapat dianggap melanggar hukum jika ditemukan unsur-unsur berikut dalam proses penerbitannya yaitu:
- Penipuan atau Manipulasi: Adanya pemalsuan dokumen atau data yang tidak sesuai fakta di lapangan.
- Kesalahan Prosedur: Tahapan pendaftaran tanah tidak dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Kekeliruan Substansi: Misalnya, sertifikat diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya milik orang lain atau berada di kawasan terlarang seperti kawasan hutan.
- Tumpang Tindih (Sertifikat Ganda): Terbitnya dua sertifikat atau lebih di atas satu bidang tanah yang sama akibat perbuatan melawan hukum.
Kesalahan data fisik maupun data yuridis dalam pendaftaran tanah akan menghilangkan unsur kepastian hukum hak atas tanah, sehingga orang yang berhak terhadap tanah tersebut akan dirugikan. Kesalahan juga akan berakibat terjadinya informasi yang salah di BPN sebagai alat kelengkapan negara yang akibatnya juga berarti menciptakan administrasi pertanahan yang tidak tertib. Ada dua cara upaya hukum untuk membatalkan sertifikat yang cacat hukum:
- Jalur Administrasi: Mengajukan permohonan pembatalan kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitan.
- Jalur Peradilan (Gugatan): Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (sertifikat) tersebut, atau melalui Pengadilan Negeri (PN) jika terdapat sengketa kepemilikan atau perbuatan melawan hukum.
Maraknya praktik mafia tanah di Indonesia merupakan kejahatan terstruktur yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Fenomena ini sering kali melibatkan jaringan yang rapih, mulai dari oknum masyarakat hingga oknum pejabat di instansi terkait.”ujar Alamsyah.
Modus operandi yang sering digunakan para pelaku menggunakan berbagai cara-cara licik untuk merampas hak milik tanah orang lain. Bisa dengan Pemalsuan Dokumen: Para pelaku ini biasanya memalsukan sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), hingga surat kuasa. Ada juga yang dengan cara Pendudukan Ilegal: Dimana mereka para pelaku ini menempati tanah kosong secara paksa atau tanpa izin. Ada lagi dengan cara Rekayasa Perkara: dimana para pelaku ini memanipulasi proses hukum di pengadilan untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang bukan miliknya. Praktik Pinjam Nama juga seringkali dilakukan oleh para pelaku dimana mereka menggunakan nama orang lain untuk menyembunyikan identitas pemilik asli dalam transaksi ilegal. Ada juga dengan cara Kolaborasi dengan Oknum: Para pelaku ini biasanya bekerja sama dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, atau notaris nakal untuk mempermudah proses administrasi palsu. Sangat banyak modus-modus operandi lainnya yang sering digunakan oleh para mafia tanah untuk merampas tanah milik orang lain, apa yang saya sebutkan tadi hanya sebagian kecil saja yang umum mereka gunakan. “ungkap Alamsyah.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah, tapi ingat, Sertifikat tanah bukanlah bukti kepemilikan yang bersifat absolut; keberlakuannya dapat dibatalkan secara hukum jika terbukti ada proses penerbitannya yang melanggar hukum. Dan apabila terdapat unsur-unsur tindak pidana dalam proses mendapatkannya maka para pelaku juga dapat dijerat secara pidana “tutup Alamsyah.
