BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO, JAMBI; 11 Juni 2026– Sebuah proyek pembangunan komersial berskala besar idealnya membawa kemajuan bagi wilayah sekitarnya. Namun, realita pahit justru harus ditelan bulat-bulat oleh warga jalan Safta Marga, Lorong Pancasila tepatnya diRT 06/RW 02, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Ambisi megaproyek pelebaran gedung Rumah Sakit (RS) Permata Hati diduga kuat berjalan dengan menabrak berbagai aturan lingkungan hidup, bahkan secara terang-terangan mengabaikan hak hidup mendasar masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan verifikasi faktual di lapangan, proyek timbunan dan struktur yang tengah dikebut ini telah memicu bencana ekologis buatan: Banjir berkepanjangan akibat ketiadaan saluran drainase yang memadai.
Fakta Lapangan: Pembangunan yang Egois dan Buta Lingkungan
Sejak proyek ini berjalan pasca-Lebaran 2026, pengerjaan konstruksi terus digenjot tanpa adanya pembuatan parit atau drainase pembuangan air di sekitar batas proyek. Dampaknya sangat fatal. Berdasarkan bukti bukti hasil investigasi Tim lipsus Bidiknews Indonesia visual berkode dokumen lapangan seperti area pemukiman warga kini dikepung oleh genangan air keruh yang tertahan akibat tanggul pembatas dan timbunan tanah proyek yang tinggi.
Setiap kali hujan mengguyur wilayah Sungai Pinang, volume air hujan terperangkap tanpa celah untuk mengalir, memaksa air meluap langsung ke pekarangan hingga merendam rumah-rumah warga. Timbunan material proyek yang masif laksana benteng yang sengaja memutus urat nadi pembuangan air alami lingkungan.
Tempat Ibadah Terkena Imbas, Masjid Al-Muhajirin Ikut Kebanjiran
Kecerobohan pihak manajemen RS Permata Hati dan kontraktor pelaksana ini tidak hanya merugikan materiil warga secara personal, tetapi juga menodai kesucian fasilitas publik. Masjid Al-Muhajirin, tempat ibadah umat Muslim yang berdiri di lingkup wilayah tersebut, kini turut menjadi korban keegoisan proyek.
Saat intensitas hujan tinggi, air luapan proyek yang tidak memiliki drainase ini menjebol batas dan masuk menggenangi ruang dalam masjid. Aktivitas ibadah jamaah menjadi sangat terganggu karena lantai dan karpet sejadah masjid yang suci harus kotor terendam banjir akibat dampak langsung dari aktivitas konstruksi komersial di sebelahnya.
Amdal Dikangkangi, Tanpa Papan Informasi Proyek
Ironisme terbesar dari proyek fasilitas kesehatan ini adalah indikasi kuat pengangkangan aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bagaimana mungkin sebuah instansi medis yang mengusung misi menyehatkan manusia justru menciptakan lingkungan yang kumuh, rawan penyakit, dan merugikan publik dalam proses pembangunannya?
Kejanggalan ini diperkuat dengan tidak adanya pemasangan papan merek proyek di lokasi kerja. Berdasarkan kesaksian pekerja di lapangan (sebagaimana terdokumentasi dalam rekaman investigasi), sejak awal pengerjaan tidak ada kejelasan mengenai legalitas, detail anggaran, kontraktor pemenang, maupun nomor izin pembangunannya.
Proyek ini berjalan dalam “kegelapan” informasi, yang mengindikasikan adanya upaya penutupan akses pengawasan publik terhadap pelanggaran-pelanggaran teknis di lapangan.
Opini Publik: Rumah Sakit atau Sumber Petaka Baru? Masyarakat kini berada di titik jenuh. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas penyembuh, kini justru menjadi “sumber petaka” banjir bagi warga RT.06 jalan safta marga dan lorong pancasila.
Publik patut mempertanyakan; Di mana fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo? Mengapa pembiaran terhadap proyek tanpa drainase ini bisa berlangsung berbulan-bulan bahkan tahunan merendam rumah ibadah?
Jika pihak RS Permata Hati terus berdalih mencari keuntungan di atas penderitaan lingkungan, maka penegakan hukum secara pidana maupun perdata terkait pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) wajib segera dijatuhkan. Warga tidak butuh janji pelonggaran temporer; warga menuntut hak mereka dikembalikan: Bangun drainase sekarang, atau hentikan proyek egois ini!
[ BIDIKNEWS INDONESIA ]
