BIDIKNEWS INDONESIA // KABUPATEN BUNGO Minggu; 29 Maret 2026 – Wajah Dusun Rantau Pandan kini tak lagi hijau. Garis cakrawala di sekitar SMA Negeri 8 Bungo yang dulunya asri, kini berganti menjadi pemandangan mengerikan.

Hamparan tanah merah yang tercabik-cabik dan kolam-kolam limbah keruh yang menganga.
Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar diduga kuat tengah “merampok” masa depan lingkungan dan pendidikan di wilayah tersebut.

​Pesta Pora Alat Berat di Jalur Utama

Bukan lagi sembunyi-sembunyi, puluhan alat berat jenis ekskavator terpantau beroperasi secara vulgar. Mirisnya, mesin-mesin pengeruk ini dengan bebas melintasi jalan utama milik Kabupaten Bungo tanpa sedikit pun tersentuh tindakan hukum.

Hilangnya lapangan bola di samping SMA N 8 Bungo yang kini rata dengan tanah menjadi bukti otentik bahwa nafsu serakah para penambang telah melampaui batas etika dan hukum.

​Lingkaran Setan ‘Upeti’ Fantastis?

​Dibalik mulusnya operasional PETI di Rantau Pandan, terendus aroma busuk dugaan gratifikasi sistematis. Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya aliran dana “koordinasi” dalam jumlah fantastis untuk membungkam pengawasan.

​Dugaan skema “jatah bulanan” per alat berat disinyalir mengalir ke berbagai kantong:

• ​Oknum Pejabat Desa & Kecamatan: Diduga menerima Rp 6 – 7 juta/bulan.
• ​Pemilik Lahan: Meraup keuntungan hingga Rp 50 juta/bulan.
• ​Oknum Keamanan & Ormas: Diduga turut mencicipi “kue” ilegal ini dengan nominal bervariasi.

​”Razia selama ini hanya formalitas. Buktinya, bukannya berkurang, jumlah alat berat malah makin bertambah. Semua bungkam, mungkin karena mulutnya sudah disumpal uang,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Negara Kalah atau Sengaja Mengalah?
Ketidakefektifan penegakan hukum di Rantau Pandan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Siapa yang sebenarnya berdiri di belakang para pemain emas ilegal ini?

Kerusakan ekosistem sungai dan ancaman terhadap infrastruktur pendidikan adalah nyata. Jika aparat penegak hukum (APH) tidak segera mengambil tindakan konkret dan represif, publik akan semakin percaya bahwa hukum di Kabupaten Bungo memang bisa dibeli.

​Rantau Pandan kini berada di titik nadir. Pilihannya hanya dua: Pulihkan hukum dan lingkungan, atau biarkan wilayah ini tenggelam dalam kubangan lumpur keserakahan.

​Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi observasi visual dan keterangan masyarakat setempat. Kami menanti klarifikasi resmi dari pihak Polsek, Danramil, serta Pemerintah Kecamatan Rantau Pandan terkait dugaan pembiaran dan aliran dana ilegal ini.

(BNP.Red-008 _ EKA LARKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *