BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR BERITA MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kantor Kementerian Agama, MUI, dan BAZNAS Kabupaten Bungo resmi menerbitkan pengumuman bersama mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Bungo tahun 1447 H / 2026 M.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas instansi, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok maupun uang tunai. Bagi warga yang membayar dengan beras, takaran yang ditetapkan adalah sebesar 2,5 Kg per jiwa.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang (setara dengan harga 3,2 Kg beras), besaran nominalnya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari:
– Beras Tertinggi: Rp 58.000,-
- Beras Menengah: Rp 50.000,-
– Beras Terendah: Rp 42.000,-
Selain zakat fitrah, pengumuman tersebut juga menetapkan nilai fidyah bagi umat muslim yang berhalangan menjalankan ibadah puasa sebesar Rp 50.000,- per hari per orang.
Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah masing-masing. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, bersama unsur pimpinan Kemenag, MUI, dan BAZNAS pada 19 Februari 2026 lalu.
(BNP.Red-008)
