BIDIKNEWS INDONESIA // Liputan Khusus Ormas BIDIK Jawa Timur – Kebijakan mendadak Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberhentikan operasional sementara 156 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur memicu gelombang tanya dan kritik tajam.

Kebijakan ini dinilai mempertaruhkan nasib program strategis “Makan Bergizi Gratis” akibat dugaan ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah.

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor: 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, sebanyak 156 unit SPPG dari total 788 unit di Jawa Timur resmi dihentikan sementara.

Alasan utama yang mencuat adalah ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), nihilnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta ketiadaan fasilitas Mess bagi personel inti.

Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ORMAS BIDIK Provinsi Jawa Timur – Blitar, Abimayu, bergerak cepat. Ia secara terbuka mempertanyakan validitas laporan yang diajukan oleh Koordinator Regional (Koreg) Jawa Timur kepada BGN Pusat.

​”Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara narasi laporan dengan fakta di lapangan. Banyak pengelola SPPG di daerah, termasuk di Blitar, yang menyatakan bahwa proses administrasi sedang berjalan atau bahkan sudah selesai, namun tetap masuk dalam daftar merah pemberhentian,” tegas Abimayu dalam keterangannya.

Berdasarkan investigasi Ketua DPD Ormas BIDIK Jawa Timur – Blitar bersama tim jajaran atas lampiran surat tersebut, wilayah yang terdampak meliputi 18 Kabupaten/Kota, di antaranya:

• ​Malang: 12 Unit
• ​Sidoarjo: 11 Unit
• ​Blitar Raya: 12 Unit (7 Kabupaten, 5 Kota)
• ​Surabaya, Bondowoso, Pasuruan, Bojonegoro, Pamekasan, Sumenep: Masing-masing 10 Unit.

​Data menunjukkan bahwa hampir 100% unit yang diberhentikan tercatat tidak memiliki SLHS. Namun, Abimayu menyoroti bahwa fasilitas fisik seperti IPAL dan Mess sebenarnya sudah tersedia di mayoritas unit, seperti yang tercatat pada unit-unit di Blitar (Selorejo, Sutojayan, Kanigoro, Wlingi, dan seterusnya).

Secara edukatif, SLHS adalah instrumen vital untuk menjamin keamanan pangan bagi anak-anak sekolah. Namun, pemberhentian massal tanpa verifikasi faktual yang mendalam berisiko melumpuhkan distribusi gizi nasional.

​”Kita mendukung penuh standar kesehatan yang ketat (SLHS), tapi jangan sampai ego birokrasi dan lemahnya koordinasi Koreg justru mengorbankan hak gizi masyarakat. Jangan hanya bekerja di belakang meja, turun ke lapangan!” tambah Abimayu dengan nada tegas.

Kini publik menanti transparansi dari pihak Koreg Jawa Timur terkait laporan tanggal 9 Maret 2026 yang menjadi dasar sanksi tersebut. Apakah ini murni penegakan aturan, ataukah cermin dari lemahnya pendampingan Korwil terhadap unit-unit SPPG di daerah?

​DPD ORMAS BIDIK Jawa Timur berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ada titik terang, agar program nasional Makan Bergizi Gratis tidak tersandera oleh sengkarut administrasi yang merugikan rakyat.

​Redaksi: Tim Liputan Khusus BNP
Narasumber: Ketua DPD ORMAS BIDIK Jatim – Blitar, Abimayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *