BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum, Dalam praktiknya, kondisi perusahaan yang tidak membayar BPJS ketenagakerjaan atau kesehatan sering terjadi di berbagai skala bisnis, terutama jika sistem pengelolaan keuangan belum berjalan secara terintegrasi. Padahal setiap pemberi kerja wajib melindungi pekerjanya sejak hari pertama bekerja, dan kelalaian ini merampas hak jaminan sosial karyawan.

Berangkat dari temuan, Ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Jawa Timur, “SULTAN ABIMANYU” terkait adanya karyawan SPBU Pakisrejo Blitar yang sakit tanpa adanya BPJS Kesehatan dari pengelola SPBU. Tim awak media Bidiknews mencoba mewawancarai  DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Praktisi hukum sekaligus  Ketua Umum ORMAS BIDIK untuk mendengar pendapat hukumnya terkait adakah sanksi hukum bagi pengelola SPBU yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya?

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina dapat dijadikan bisnis waralaba atau dikenal dengan franchise. Untuk dapat menjadi mitra franchise SPBU Pertamina salah satu persyaratannya adalah calon mitra harus berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi, Yayasan, Perusahaan Dagang. Artinya pengelola mitra franchise SPBU Pertamina adalah sebuah perusahaan. Sebagai sebuah perusahaan tentunya pengelola SPBU wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.”terang Alamsyah.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Selain itu, kewajiban ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”jelas Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan bahwa setiap pekerja SPBU berhak mendapatkan jaminan menyeluruh yang iurannya wajib dibayarkan oleh perusahaan melalui skema yang telah ditentukan. BPJS Kesehatan berfokus pada perlindungan biaya medis dan layanan kesehatan umum bagi seluruh penduduk. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada perlindungan finansial dan risiko kerja.

1. BPJS Kesehatan

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah. Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS dengan skema Iuran sebesar 5% dari gaji (4% ditanggung perusahaan, 1% dipotong dari gaji) untuk menjamin layanan kesehatan karyawan dan keluarganya.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan hari tua dengan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS milik pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)

Menjawab pertanyaannya diatas, adakah sanksi hukum bagi pengelola SPBU yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Ya ada. “ucap Alamsyah. Pengelola SPBU wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Jika melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda, atau pencabutan izin-izin operasional) dan jika pengelola SPBU terbukti dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya sehingga merugikan hak jaminan sosial karyawan, mereka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Jadi karyawan yang dirugikan dapat melaporkan pengelola SPBU ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Kementerian Ketenagakerjaan, atau Badan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker).”tutup Alamsyah.

Semoga Bermanfaat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *