BIDIKNEWS-INDONESIA, Pojok Hukum, Menyoroti beredarnya perbincangan publik belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) salah satunya terkait ketentuan Pasal 402 dan Pasal 403.
DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA., Praktisi Hukum, Ketua Umum ORMAS BIDIK yang juga berprofesi sebagai Pengacara saat ditemui awak media memberikan pandangan dan pemahamannya terkait salah persepsi terhadap ketentuan Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP baru ini. Menurutnya ketentuan Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP baru ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama. Pasal 402 KUHP Baru mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah, baik dari dirinya maupun dari pihak lain. Selanjutnya didalam ketentuan Pasal 403 mengatur tindak pidana terkait perkawinan terhalang, di mana setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya halangan sah dapat dipidana penjara maksimum 4 tahun, atau 5 tahun jika menyembunyikan status tersebut. “Jelasnya.
Apa itu halangan sah? Larangan perkawinan karena adanya halangan sah menurut Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku jika salah satu pihak sudah terikat perkawinan sah dengan orang lain, masih dalam masa iddah, beda agama (bagi yang tidak mualaf), belum cukup umur tanpa dispensasi, atau memiliki hubungan keluarga sedarah/semenda yang dilarang, dengan ancaman pidana bagi pelakunya berdasarkan Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP baru, hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik sosial, “Terangnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan larangan tersebut berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain. “Misalnya seseorang ingin menikah dengan istri orang lain yang masih sah, nah ini yang dilarang artinya tentu itu akan menimbulkan konflik sosial,” Ujarnya.
Menurutnya, ketentuan Pasal 402 dan 403 KUHP baru ini bukan melarang seseorang untuk nikah siri, tetapi lebih kepada mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dan hal-hal apa saja yang dilarang. Alamsyah juga menekankan, hal yang paling penting adalah tidak boleh menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah dan itu ada sanksi pidananya yaitu dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun, atau 5 tahun. Semoga bisa dipahami. ”tutup Alamsyah. (red)
BNP.Red-004
